Tak Direstui, Kawin Lari, Eh... Tetap Dipolisikan
Minggu, 19 Februari 2012 – 10:37 WIB
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Air Hangat Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya. Doni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 332 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Kapolsek Air Hangat Timur Iptu Ilyas Umar menambahkan, sampai saat ini belum ada perdamaian dari pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga perempuan minta kasus ini ditindaklanjuti. Alasannya, pihak keluarga perempuan tidak terima atas perbuatan tersangka. (fyo)