Tak Disangka, Munarman yang Pernah Aktif di YLBHI Bisa Terseret Kasus Dugaan Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim mengatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah bekerja secara profesional dengan menegakkan hukum terhadap pihak yang diduga terkait tindak pidana terorisme.
Terbaru, Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
"Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar Luqman.
Dia menilai sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," katanya.
Dia menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Luqman menilai Densus perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air," kata Luqman.
Dia menambahkan jaringan terorisme saat ini menggunakan teknologi canggih sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat dengan segera melaporkan pada polisi apabila ada kegiatan atau pihak yang dicurigai di lingkungan sekitar.
Luqman berpendapat penangkapan Munarman cukup mengejutkan. Munarman merupakan tokoh publik. Dia juga pernah aktif di YLBHI, anggota tim pencari fakta kasus Munir.