Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran 126,6 kg sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur.
"Tim berhasil mengamankan lima tersangka di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 WITA," kata Irjen Bambang Kristiyono di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin (9/8).
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba itu juga dihadiri oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma dan jajaran.
Bambang menjelaskan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SY (42), JE (38), AJ(27) dan RE(41) yang merupakan kurir narkoba.
Sementara pengendalinya DK (47) merupakan warga binaan di Lapas Bontang.
Penangkapan para tersangka berawal dari pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara yang mengarah kepada SY dan JE.
Saat penangkapan keduanya pada Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 WIT, tim lantas menggeledah mobil yang mereka gunakan.
Saat itu, lanjut Bambang, petugas menemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening berukuran besar.