Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," ucap Irjen Bambang.
Pengakuan SY dan JE langsung ditindaklanjuti oleh Tim Ditresnarkoba yang berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti.
Dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery, tim menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai penerima barang haram itu, yakni AJ dan RE, di Sanggata, Kutai Timur.
Setelah itu, tim kembali melakukan pengembangan ke Bontang dan menangkap DK yang merupakan pengendali atau pemilik barang. Dia merupakan narapidana berada di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka DK, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari temannya yang berinisial RC yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.
"Yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah dijadikan DPO untuk dilakukan pencarian," ujar Bambang.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)