Tak Disangka, Tega Menghabisi Nyawa Korban Cuma Karena ini
"Namun, sang mantan istri sudah menikah siri dengan korban."
"Saat mereka bertemu muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa (korban)," katanya.
Dalam peristiwa berdarah ini korban mengalami luka bacok di lengan bagian kiri dan kanan serta luka bacok di bagian leher.
Korban ditemukan warga tak bernyawa di area perkebunan kelapa sawit di Desa Damarpura, Buay Pemaca, OKU Selatan.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor milik korban serta sebilah golok yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Tersangka M terancam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kompol Ikhsan. (Antara/jpnn)