Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ditahan, Dokter Richard Lee Diperbolehkan Pulang

Kamis, 12 Agustus 2021 – 20:40 WIB
Tak Ditahan, Dokter Richard Lee Diperbolehkan Pulang - JPNN.COM
Richard Lee, Reni Effendi, dan Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Adapun Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti. YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8).

Setelah hampir 24 jam diperiksa, Richard Lee pun diperbolehkan pulang. Saat ini, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.(mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dokter Richard Lee tak jadi ditahan polisi. Sebaliknya, dia justru diperbolehkan pulang oleh penyidik.

Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News