Tak Ditemui Pejabat KPK, Rizal Ramli Batal Laporkan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Staf Rizal Ramli, Tri Wibowo Santoso mengungkapkan alasan bosnya batal melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Tri Wibowo, Rizal tidak bisa bertemu dengan Firli Bahuri Cs sehingga urung membuat laporan.
"Pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri terkait kehadiran tokoh nasional Rizal Ramli Cs ke Gedung Merah Putih yang urung menyampaikan laporan dugaan korupsi adalah tidak tepat," kata dia dalam keterangannya, Rabu (23/8).
Menurut dia, Rizal Ramli, Amien Rais, Letjen (purn) Soeharto, Mayjen (purn) Soenarko, Ubedilah Badrun, beserta rombongan ke Gedung Merah Putih pada Senin (21/8) bermaksud ingin berjumpa dengan pimpinan KPK.
Tri Wibowo menyatakan Rizal ingin menyerahkan langsung data penguat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan besar pembakar hutan ke perusahaan milik Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, kasus ini pernah dilaporkan Akademisi UNJ Ubedilah Badrun beberapa waktu lalu.
"Rizal Ramli dan rombongan memang benar ditemui petugas KPK setelah menunggu hampir satu jam. Tetapi, jawab petugas itu bahwa semua pimpinan KPK sedang ada jadwal. Bahkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga tidak menemui Rizal Ramli dan rombongan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Rizal Ramli dibilang urungkan niat untuk melaporkan pengaduan?" kata Tri Wibowo.
Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan pernyataan Ali Fikri yang menyatakan Rizal Ramli Cs mengurungkan niat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi.
Menurut Tri Wibowo, pernyataan itu menyesatkan dan membohongi publik. Ucapan Ali Fikri juga tak selaras dengan slogan Berani Jujur Hebat yang dipakai KPK sejak 2011.