Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Gegabah Beri Sanksi Jaksa Nakal

Selasa, 30 Juli 2013 – 05:12 WIB
Tak Gegabah Beri Sanksi Jaksa Nakal - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini  masih terus memelajari rekomendasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk  memberikan sanksi terhadap tiga jaksa yang diduga menyalahi aturan dan kewenangan yang ada. Langkah tersebut diperlukan sehingga diperoleh kepastian hukum.

Menurut  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, layaknya pegawai negeri sipil lain, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap jaksa juga harus sesuai aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Saya telah menghubungi bidang pengawasan. Saat ini masih terus dipelajari, karena untuk memberi sanksi itu  kan perlu benar-benar dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati, sehingga tidak menyalahi aturan," katanya.

Menurut Untung, dalam prosesnya bidang pengawasan akan terlebih dahulu memelajari rekomendasi yang ada. Kemudian apabila ditemukan adanya kekurangan maka rekomendasi akan dikembalikan ke Kejatisu guna dilengkapi.

“Jadi dapat saja ketiga jaksa dimaksud tidak dipanggil langsung ke Jakarta. Tapi kalau memang pihak pengawasan merasa hal tersebut diperlukan, maka untuk memerjelas,bisa saja ketiganya dipanggil. Kemudian barulah bidang pengawasan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung,” ujarnya.

Nantinya menurut Untung, Jaksa Agunglah yang akan menerbitkan Surat Keputusan apakah para jaksa yang diduga melanggar aturan akan dijatuhi sanksi. Kemudian dari Jaksa Agung SK diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) untuk memanggil pihak-pihak yang disebut guna melaksanakan putusan yang ada.

Menurutnya hal tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 038/A/JA/12/2009, tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan kejaksaan Republik Indonesia.  Dimana dalam salah satu pasalnya menyebut, bidang pengawasan melaksanakan pengawasan secara preventif agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, prilaku dan tutur kata pengawai kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana strategic serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

“Jadi tahapannya sangat panjang, makanya sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah nama-nama yang disebut akan diberi sanksi atau tidak. Tapi yang pasti semua rekomendasi akan dipelajari terlebih dahulu. Nanti perkembangan lebih lanjut akan saya kabari,” katanya.

JAKARTA - Bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini  masih terus memelajari rekomendasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close