Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Jumat, 19 Maret 2010 – 12:56 WIB
Sementara dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Hamid dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Sementara Daeng diganjar dengan lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar."Mengadili, terdakwa I Hamid Rizal dan terdakwa II Daeng Rusnadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan subsidair penuntut umum," ujar Tjokorda saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan anggota majelis hakim, Jupriyadi, Hamid disebut telah terbukti menggunakan dana APBD Natuna tahun 2004 untuk membeli dua unit mobil. "Pembelian mobil telah terbukti, bahwa terdakwa I (Hamid Rizal) memerintahkan Kabag Keuangan Pemkab Natuna, Subandi untuk mentransfer uang sebesar Rp 630 juta sebagai pembayaran atas pembelian mobil Mitsubishi Subaru Impressa," sebut Jupriyadi.