Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Jumat, 19 Maret 2010 – 12:56 WIB
Namun majelis akhirnya memutus Hamid dan Daeng hanya melakukan perbuatan sesuai dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidairnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamid dan Daeng dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Hamid dan Daeng didakwa menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan.
Hukuman yang dijatuhkan atas Hamid dan Daeng itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Hamid dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar. Sedangkan tuntutan atas Daeng adalah hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.
Atas putusan dari majelis, Hamid mengaku akan menggunakan hak pikir-pikir. Demikian pula, maupun Daeng melalui tim penasehat hukumnya juga akan pikir-pikir.(ara/jpnn)