Tak Hanya Curi Motor Puluhan Kali di Jakarta, Sindikat Berpistol Ini juga Jual Narkoba, Canggih
Selasa, 01 Agustus 2023 – 20:26 WIB
“Motor dijual ke penadah, uangnya digunakan untuk membeli narkoba bahkan narkoba itu juga dijual kembali ke temannya. Ini merupakan rangkaian setan narkoba,” tukasnya.
Selain para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti obeng plus, pistol mainan, kunci Letter T, L, kunci pas ring, dan kunci magnet.
“Barang bukti penunjang aksi kejahatan turut kami sita,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tan/jpnn)