Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak hanya Jenderal dan Mantan Menteri, Juragan Sapi juga Ingin Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2015 – 10:48 WIB
Tak hanya Jenderal dan Mantan Menteri, Juragan Sapi juga Ingin Praperadilan - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - KEBERHASILAN Komjen Budi Gunawan (BG) memenangi praperadilan, menjadi inspirasi sejumlah tersangka. Tak hanya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengadukan nasibnya ke pengadilan negeri, seorang juragan sapi di Banyumas, Jawa Tengah Mukti Ali juga serupa.

Mukti Ali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto untuk meminta pencabutan status tersangka atas dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 50 juta.

Kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susanto mengatakan langkah praperadilan ini terinspirasi dari putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menganulir status tersangka Komjen BG dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Jangan hanya jenderal saja, sebagai warga negara Indonesia kami pun memiliki hak yang sama untuk mengajukan praperadilan," katanya, Selasa (24/2).

Polres Banyumas menetapkan Mukti Ali sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos dari Kementrian Pertanian sebesar Rp 440 juta. Bansos tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif Kementrian Pertanian. Kerugian negara ditaksir Rp 50 juta.

Joko menganggap langkah kliennya menempuh jalur praperadilan memiliki dasar yang kuat. Kliennya merupakan pedagang sapi yang bukan PNS atau penyelenggara negara sehingga tidak tepat dikenakan ketentuan UU 31/1999 tentang korupsi.

"Sudah saya daftarkan ke PN Purwokerto. Nomor perkara 02/pidpra/2015/PN.Pwt," tegasnya.

Lebih lanjut Joko menambahkan, penetapan tersangka atas kliennya terasa janggal. Sebab kliennya hanya memfasilitasi lahan untuk peternakan sapi yang dimaksud. Pihaknya juga tidak mengetahui jika asetnya dijarah.

KEBERHASILAN Komjen Budi Gunawan (BG) memenangi praperadilan, menjadi inspirasi sejumlah tersangka. Tak hanya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News