Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap
Senin, 30 Maret 2015 – 21:06 WIB
Yos mengatakan kalau Arjuna bisa dijerat pasal 158 atau pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009. Dimana Arjuna terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar. (ray/cr3/jpnn)