Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
Jumat, 24 Maret 2017 – 03:41 WIB
Satuan Reskrim Polres Padangpariaman masih mendalami kasus tersebut, guna mendapat barang bukti lainnya. Salah satunya mesin yang digunakan untuk pencetakan uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya akan langsung mendalami kasus JT dengan melakukan penggeledahan di rumah JT.
“Tersangka sudah melakukan transaksi di Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Padangpariaman. Besaran uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp 5 juta,” ujar Rico.(g)