Tak Keberatan jika KPK Gunakan Penyidik dari Kejaksaan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:41 WIB
Seperti diketahui, Menkumham Amir Syamsuddin mengusulkan KPK agar mengambil penyidik dari Kejagung. Pertimbangannya, karena Kejagung juga punya kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana khusus.
"Kalau mau objektif, sumber penyidik itu tidak semata-mata dari Polri yang lebih berpengalaman, Kejaksaan juga punya wewenang menyidik tindak pidana khusus, kenapa KPK tidak mencoba?" kata Amir di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (3/10).(boy/jpnn)