Tak Kenal Tempat, Siswi SMP Begituan dengan Pacar di Tepi Jalan
Jumat, 09 Juni 2017 – 18:14 WIB
"Asal ada kesempatan pasti pelaku (IM) melakukan terhadap korban," beber Nody.
Dia menambahkan, IM tak pilih-pilih tempat saat melancarkan aksinya.
Dia beberapa kali melakukan perbuatan itu di tepi jalan dan di semak-semak.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah melakukan hubungan badan dengan korban di tepi jalan, masih di kawasan Palaran," celetuk Nody.
Sementara itu, IM mengaku hanya dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
"Kedua pelaku (IM dan RD) sudah kami proses. Statusnya kami tingkatkan sebagai tersangka," kata Nody.
IM dan RD dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rin/nha)