Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Senin, 29 Desember 2008 – 11:48 WIB
Vonis hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK bagi mantan wakil rakyat yang diduga korupsi tiga kasus sekaligus itu, terang Emerson, mungkin saja terjadi. ”Hakim memang punya wewenang untuk itu, hakim bisa putuskan lebih besar sepanjang tak bertentanngan dengan undang-undang,” ujar Emerson menelaah tuntutan JPU bagi terdakwa Al Amin.
Al Amin sendiri diseret atas kasus dugaan menerima uang terkait pelepasan hutan di Bintan, Kepulauan Riau, juga kasus pelepasan hutan di Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, serta kasus pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.(gus/jpnn)