Tak Lagi Bebas ke Mal, Larang Istri Praktik Advokat
Oleh Anggit Satriyo - Sofyan Hendra-, JakartaRabu, 07 Oktober 2009 – 08:22 WIB
Selain terlibat dalam tim panitia seleksi, Ota banyak terlibat dalam pembangunan hukum di tanah air. Di antaranya, dia pernah ditunjuk sebagai koordinator ahli pembaruan Kejaksaan Agung. Itu terjadi saat Kejagung dipimpin mantan aktivis YLBHI Abdul Rahman Saleh. "Pembaruan itu sekarang belum terjadi," jelasnya. Dia juga menjadi ketua Tim Pembaruan Mahkamah Agung (MA).
Ota menambahkan bahwa sejak menerima jabatan itu, dirinya juga mewanti-wanti istrinya, Lelyana Santosa, yang berprofesi sebagai advokat. Selama ini Lelyana adalah pemilik Law Firm Lubis Santosa Maulana (LSM). Dia membangun kongsi dengan advokat senior Todung Mulya Lubis. Ota melarang keras istrinya untuk menangani kasus korupsi. Di bagian lain, Tumpak menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen. "Salah satu dari sumpah kami itu bahwa kami tidak akan mau diintervensi oleh siapa pun. Itu jaminan dari kami, tekad kami," kata Tumpak.
Sementara itu, Waluyo menyatakan akan langsung bekerja begitu ngantor kembali di KPK. "Saya sebagai mantan deputi pencegahan di sana, insya Allah, bisa langsung bekerja," kata mantan direktur umum dan SDM PT Pertamina itu. (kum)