Tak Lama Lagi KPK Garap Aher soal Suap Meikarta
Kamis, 27 Desember 2018 – 12:29 WIB
Surat dakwaan juga membeber adanya pendelegasian kewenangan dalam perizinan Meikarta dari Aher kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Jabar. Surat dakwaan menyebut Aher memutuskan pendelegasian kewenangan setelah terdakwa memberikan uang kepada Yani Firman.
KPK meyakini pemberian uang kepada pejabat di Pemprov Jabar itu berkaitan dengan kepentingan PT Lippo Cikarang untuk mendapatkan izin pembangunan proyek Meikarta. "Dugaan pemberian dari pihak swasta kepada pihak pejabat di Jawa Barat bukan hanya sebagai tanda mata atau uang terima kasih," ujar Febri pada pekan lalu.(ipp/JPC)