Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi
Kamis, 25 November 2010 – 07:17 WIB
Ketaatan parpol juga sebagai bentuk pengimplementasian UU KIP, dimana parpol wajib mengelola keuangannya yang bersumber dari APBN. Sehingga kalau parpol transparan, setidaknya itu bisa menguatkan tingkat kepercayaan publik terhadap parpol. “ Umumkan saja, mana parpol yang telat melaporkan dan mana yang taat,” kata Arif.
Sementara Dirjen Kesabangpol Kemdagri, Tanri Bali Lamo menjelaskan, tak ada partai yang terlambat memberikan laporan. Setidaknya untuk laporan dari penggunaan anggaran 2009 bantuan APBN bagi parpol sudah masuk semua. Saat ini sedang di audit BPK. Sedangkan untuk permohonan anggaran bantuan pada 2010, sudah ada beberapa yang masuk. Batas waktunya 26 November 2010. Verifikasi pada 29 November – 30 November 2010. (sam/jpnn)
Data Jumlah Bantuan Partai Politik Yang Lolos Parliamentary Threshold