Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi

Kamis, 25 November 2010 – 07:17 WIB
Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi - JPNN.COM
JAKARTA -- Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, meminta parpol mempublikasikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan dari APBN. Selain untuk transparansi, laporan ini penting agar publik bisa menilai parpol mana saja yang taat aturan. Yuna menyayangkan Partai Demokrat sebagai partai penerima uang rakyat terbesar terlambat menyampaikan laporan.

“Seharusnya Partai Demokrat menjadi lokomotif dalam akuntabilitas penggunaan dana parpol,” kata Yuna di Jakarta, kemarin. Yuna menilai, Demokrat menganggap remeh penggunaan uang rakyat.

"Harusnya ada sanksi dengan pemotongan bantuan parpol tahun depannya," ucapnya. Disebutkan, ketentuan mengenai dana bantuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Bantuan keuangan kepada parpol, yakni partai yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dari APBN atau APBD setiap tahunnya.

Partai Demokrat yang mendapat 21.703.137 suara, partai tersebut akan mendapat bantuan sebanyak 2,2 milyar setiap tahunnya. Jumlah itu didapat setelah mengalikan perolehan suara dengan besaran harga setiap satu suara. Tata cara penghitungan bantuan kepada partai politik dari APBD provinsi, tidak jauh berbeda dengan tingkat Pusat hanya saja disesuaikan dengan level provinsi, seperti jumlah kursi di DPRD, dan Jumlah suara sah pemilu 2004 dan 2009 tingkat Provinsi.

JAKARTA -- Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, meminta parpol mempublikasikan laporan pertanggungjawaban dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close