Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi
Kamis, 25 November 2010 – 07:17 WIB
JAKARTA -- Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, meminta parpol mempublikasikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan dari APBN. Selain untuk transparansi, laporan ini penting agar publik bisa menilai parpol mana saja yang taat aturan. Yuna menyayangkan Partai Demokrat sebagai partai penerima uang rakyat terbesar terlambat menyampaikan laporan. “Seharusnya Partai Demokrat menjadi lokomotif dalam akuntabilitas penggunaan dana parpol,” kata Yuna di Jakarta, kemarin. Yuna menilai, Demokrat menganggap remeh penggunaan uang rakyat.
"Harusnya ada sanksi dengan pemotongan bantuan parpol tahun depannya," ucapnya. Disebutkan, ketentuan mengenai dana bantuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Bantuan keuangan kepada parpol, yakni partai yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dari APBN atau APBD setiap tahunnya.
Partai Demokrat yang mendapat 21.703.137 suara, partai tersebut akan mendapat bantuan sebanyak 2,2 milyar setiap tahunnya. Jumlah itu didapat setelah mengalikan perolehan suara dengan besaran harga setiap satu suara. Tata cara penghitungan bantuan kepada partai politik dari APBD provinsi, tidak jauh berbeda dengan tingkat Pusat hanya saja disesuaikan dengan level provinsi, seperti jumlah kursi di DPRD, dan Jumlah suara sah pemilu 2004 dan 2009 tingkat Provinsi.
JAKARTA -- Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, meminta parpol mempublikasikan laporan pertanggungjawaban dana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh Pemecatan Ipda Rudy Soik, Sejumlah Menteri Era Prabowo Tuai Kontroversi | Reaction JPNN
-
Born Startraining Centre Indonesia-Korea Kirimkan Siswa ke Korsel
-
Kemendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik Via Omnibus Law
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
BERITA LAINNYA
- Parpol
Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
Sabtu, 02 November 2024 – 16:48 WIB - Pilkada
Ratusan Warga Donggala Gabung Relawan Berani Gaspoll: Anwar-Reny Pilihan Rakyat
Sabtu, 02 November 2024 – 14:07 WIB - Pilkada
Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
Sabtu, 02 November 2024 – 13:37 WIB - Pilkada
Pemimpin yang Tumbuh Bersama Rakyat, Iksan Punya Kans Sangat Besar Menang Pilbup Morowali
Sabtu, 02 November 2024 – 13:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Penilaian Eduardo Almeida Setelah Semen Padang Mencuri Poin dari Markas Persib
Sabtu, 02 November 2024 – 12:50 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Malaysia: Pecco Tumbang, Martin Menang
Sabtu, 02 November 2024 – 14:36 WIB - Moto GP
MotoGP Malaysia: Pecco & Martin Saling Memuji Seusai Kualifikasi
Sabtu, 02 November 2024 – 12:45 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tetapkan Sekda Jember Sebagai Tersangka Korupsi Billboard
Sabtu, 02 November 2024 – 17:02 WIB - Hukum
Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
Sabtu, 02 November 2024 – 15:45 WIB