Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
Selasa, 20 Oktober 2009 – 17:28 WIB
Bibit dan Candra ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan, terkait soal pencekalan atas Djoko S Tjancra dan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Bibit melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra lantaran KPK tengah menyidik kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. Sedangkan Chandra membuat surat cekal terhadap Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. (viv/JPNN)