Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
Selasa, 20 Oktober 2009 – 17:28 WIB
Dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa Bibit disangka melanggar Pasal 12 huruf e (tentang pemerasan), Pasal 15 (tentang penyalahgunaan kewenangan), Pasal 23 (tentang percobaan penyuapan) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Didik Darmanto SH, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10).