Tak Lolos CPNS, Ratusan Honorer K2 Mengadu ke DPRD
Selasa, 18 Februari 2014 – 08:32 WIB
“Kita akan lakukan hak bertanya kepada Pemkab Subang agar bisa mengetahui dengan jelas mengenai masalah (CPNS) ini. Jika belum jelas, baru kita akan lakukan hak angket,” tegas Sugianto.
Wakil Ketua DPRD Subang, Agus Masykur menambahkan, untuk melaksanakan hak angket dibutuhkan persetujuan sedikitnya 7 orang anggota DPRD dari fraksi berbeda.
Namun berdasarkan aturan, harus dilaksanakan hak interlapsi terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan hak angket. Keduanya tidak bisa dilakukan secara bersamaan. (ded/din/sam/jpnn)