Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu
Seperti diketahui, dalam kasus ini petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa 3,2 kilogram narkotika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deliserdang, Minggu (14/12) silam. Ia menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya.
Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika di dalam ke empat tas miliknya.(gus/ray)