Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu

Kamis, 18 Juni 2015 – 07:19 WIB
Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu - JPNN.COM

Seperti diketahui, dalam kasus ini petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa 3,2 kilogram narkotika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deliserdang, Minggu (14/12) silam. Ia menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya.

Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika di dalam ke empat tas miliknya.(gus/ray)

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas, 28 dengan hukuman mati kepemilikan narkotika dengan jenis sabu-sabu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News