Tak Mau Dicurangi, 19 Parpol Gugat DPT ke MK
Rabu, 06 Mei 2009 – 10:06 WIB
Meski begitu, Kasianuk menyatakan, permohonan tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan apakah layak menjadi perkara atau tidak. "Mereka baru menyerahkan permohonan dan surat kuasa, masih ada kekurangan syarat administratif. Baru ada sepuluh rangkap bukti-bukti, padahal yang diminta UU rangkap 12," paparnya.
Selain memasukkan gugatan, para perwakilan parpol itu melakukan aksi di depan gedung MK. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut ditundanya ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen DPR 2,5 persen. (bay/agm)