Tak Mau Kebobolan Lagi, KJRI Penang Kawal Terus Sidang Pembunuhan Adelina
jpnn.com, PUTRAJAYA - Sidang banding kasus pembunuhan asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao, di Mahkamah Federal Malaysia di Putrajaya, Selasa, akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.
"Tadi hanya menetapkan tanggal 9 Desember untuk persidangan kasusnya. Sidang hanya mendengarkan dari pihak keluarga (terdakwa) apakah sudah menunjuk pengacara atau belum," kata Konsulat Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto, usai mengikuti sidang yang berlangsung hanya tiga puluh menit itu.
Keluarga Ambika, majikan Adelina, menyatakan belum memiliki pengacara sehingga mahkamah memberikan waktu lagi.
"Tadi saya datang untuk jaga-jaga takutnya seperti tahun lalu, katanya menentukan tanggal, tiba-tiba keputusan. Tadi terbanding (Ambika) tidak datang, hanya anaknya. Kemudian hakim mengatakan harus ditemani pengacara," kata Bambang.
Bambang mengatakan pihaknya terus mengawal kasus tersebut. Namun, dia menegaskan, kasus banding tersebut tidak lagi ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur/KJRI Penang, melainkan oleh Kejaksaan Agung Malaysia .
"Itu yang perlu dikelola ekspektasi publik di Indonesia. Kami akan mengadakan dialog dengan stakeholders supaya publik di Indonesia tidak kaget tiba-tiba dengan keputusan 9 Desember," katanya.
Pihaknya akan berdialog sehingga publik Indonesia tidak kaget dengan keputusan akhir jika tidak diuntungkan.
"Kita seolah-olah memberikan ekspektasi publik terlalu tinggi tetapi kita juga tidak bisa memberi kepastian. Pengacara yang kita tunjuk hanya watching brief (pengawas) bukan untuk beperkara. Jadi hanya bisa mengikuti dan menanyakan," katanya.