Warga Malaysia ini Dibebaskan dari Hukuman Setelah Dituduh Membunuh TKI Adelina
jpnn.com, MALAYSIA - Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan yang terjerat kasus pembunuhan TKI, Adelina.
Majikan perempuan ini dituduh membunuh pembantunya asal Indonesia, Adelina Lisao dua tahun lalu.
Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.
"Kami yakin bahwa hakim benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa," katanya.
Yaacob tidak mengatakan apapun pada catatan banding yang menunjukkan bahwa penuntut bermaksud melanjutkan persidangan setelah memanggil tiga saksi.
Ambika yang diduga melakukan tindak pidana terhadap Adelina Lisao tidak hadir di pengadilan.
Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Dusuki Mokhtar menyampaikan hakim persidangan keliru dalam membebaskan Ambika meski jaksa meminta pemberhentian tak sampai dengan pembebasan.
Dia mengatakan seorang ahli kimia dan dua pelapor telah memberikan bukti tetapi jaksa penuntut yang melakukan persidangan memberi tahu Akhtar bahwa "pada saat ini" tidak ada saksi lain.