Tak Mau Kisruh Lahan di Batam Dibawa ke DPR
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:01 WIB
"Jadi buat apa lagi dibawa ke DPR? Batam sudah ada status khusus berdasar Perpres itu. Persoalannya adalah bagaimana ada pengakuan atas alih fungsi hutan yang sudah terlanjur dilakukan dan warga yang menempatinya bisa mendapat kepastian hukum," sambungnya.
Jasarmen justru ragu persoalan akan segera tuntas jika dibawa ke DPR. Sebab, DPR juga harus berkonsentrasi pada Pemilu 2014 mendatang. "Jadi kalau dibawa ke DPR, pasti baru kelar setelah Pemilu. Terlalu lama bagi warga Batam," tegasnya.
Karenanya, ada tiga poin penting yang disodorkan Jasarmen ke pemerintah dalam rapat khusus itu. Pertama, Menhut perlu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang alih fungsi hutan lindung.