Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB
"Pertimbangan Bawaslu mengusulkan agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota bersifat tetap karena sebagai sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengawalan integritas penyelenggaraan Pemilu, lembaga pengawas Pemilu harus didesain sebagai sebuah organisasi yang memiliki kewenangan yang kuat dan efektif untuk menegakkan asas luber dan jurdil," papar Hidayat.
Dalam pengawasan Pemilu, lanjutnya, diperlukan hubungan sub-ordinasi yang erat dan berkelanjutan antara Bawaslu dan Panwaslu. Sayangnya, selama ini pengawasan yang dilakukan Panwaslu sebatas pada berjalannya tahapan, karena seringkali kasus yang ditangani Panwaslu tidak dapat ditindaklanjuti akibat masa jabatan panwaslu yang telah berakhir karena Panwaslu bersifat ad hoc.
"Posisi ad hoc itu menjadi kendala dalam menangani pelanggara ketika masa jabatan sudah berakhir. Dengan bersifat tetap, juga dapat melakukan penghematan anggaran, efektif dan efisien," ulasnya.