Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Mau Lagi Diseleksi KPU

Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB
Tak Mau Lagi Diseleksi KPU - JPNN.COM
Selain itu, Bawaslu juga menyodorkan usulan tentang syarat-syarat caslon anggota Bawaslu. Usulannya, berusia sekurangnya 30 tahun untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Sementara untuk PPL minimal berusia 25 tahun.

Calon juga harus memiliki pengetahuan di bidang hukum, politik serta berpengalaman dalam pengawasan Pemilu, serta tahu perihal penyidikan dan penuntutan.

Syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.

Sementara soal rekrutmen, Bawaslu mengusulkan agar tidak lagi diseleksi oleh tim bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, terkait revisi Penyelenggara Pemilu Bawaslu menguslkan agar sejumlah pasal antara lain 87, 88, 89, 90 dan 91 tentang Tim Seleksi Bawaslu bentukan KPU, dihapuskan. "Selanjutnya, Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota Bawaslu," cetus Hidayat.

"Mekanisme seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu," sambungnya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close