Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB
Calon juga harus memiliki pengetahuan di bidang hukum, politik serta berpengalaman dalam pengawasan Pemilu, serta tahu perihal penyidikan dan penuntutan.
Syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
Sementara soal rekrutmen, Bawaslu mengusulkan agar tidak lagi diseleksi oleh tim bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, terkait revisi Penyelenggara Pemilu Bawaslu menguslkan agar sejumlah pasal antara lain 87, 88, 89, 90 dan 91 tentang Tim Seleksi Bawaslu bentukan KPU, dihapuskan. "Selanjutnya, Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota Bawaslu," cetus Hidayat.
"Mekanisme seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu," sambungnya.