Tak Mau Melanjutkan Program ITF Warisan Anies, Heru Budi Disebut Tabrak Sejumlah Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai menabrak sejumlah aturan karena tidak mau melanjutkan program pengelolaan sampah intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Program ITF Sunter ini sebelumnya dicanangkan oleh Anies Baswedan saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta.
“Kami mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh pj gubernur DKI yang membatalkan proyek penugasan ITF, yang mana proyek tersebut sudah punya paling tidak empat dasar hukum,” ucap Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Ismail menjelaskan empat dasar hukum itu, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota, serta Perda APBD yang mana Pemprov DKI Jakarta sejatinya sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.
Ismail mengatakan bahwa mayoritas anggota Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta sepakat mengusulkan penggunaan hak angket guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pj gubernur DKI Jakarta.
“Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut, karena paling tidak empat regulasi yang dilanggar. Wajar jika kemudian mayoritas anggota Komisi B dan C mengusulkan hak angket,” ungkap Ismail.
Sebelumnya, Heru mengatakan bahwa pihaknya tidak melanjutkan program ini karena anggaran proyek itu besar.
“Iya (proyek pengolahan sampah ITF tidak lanjut). Kami, kan, enggak sanggup, ya (anggarannya),” ujar Heru di TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (27/6) lalu.