Tak Mau Memperparah Pandemi COVID-19, BEM Nusantara Pilih Bawa Omnibus Law ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) siap menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait Omnibus Law yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Hengky Primana selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara menilai hal ini lebih tepat di lakukan saat ini. Terlebih disampaikannya, di tengah pandemi seperti ini, semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjjaga jarak.
“Kami juga ingin saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini, kita menakutkan ini akan menjadi cluster baru penyeberan Covid-19,” kata Hengky, Senin (12/10).
"Seperti yang kita tahu beredar kabar bahwa gedung DPR RI di tutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19, hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan ntinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karna tidak adanya pimpinan di dalam sana," tambahnya.
Hengky menyampaikan, ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu Legislatif Review, Judisial Review dan Perppu. Dari ketiga pilihan itu, menurutnya, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review.
“Karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan review ataupun Perppu, dan hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas Hengky.
Dalam kesempatan yang sama Hengky menekankan BEMNUS tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnimbus Law yang harus di revisi lagi.
“Tidak semua dari ombibus law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus di koreksi,” jelas Hengky.