Tak Menduga Ahok Ditahan, PH: Putusan Penuh Nuansa Politik
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, vonis dua tahun penjara dengan perintah penahanan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada kliennya sangat tidak lazim.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan vonis ini mengecewakan. “Kami tidak menduga putusan seperti ini. Putusan ini sangat tak lazim sama sekali," kata Wayan dalam diskusi Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).
Wayan menambahkan, vonis itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Dia mengatakan, memang hakim boleh menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebaliknya, lebih ringan dari tuntutan jaksa juga boleh.
“Tapi, faktanya bagaimana? Yang saya amati, bukan penelitian, tapi hampir 99,9 persen putusan pengadilan itu jauh lebih ringan dari tuntutan,” ujar pengacara senior ini.
Selain besaran vonis, Wayan juga mempersoalkan penahanan Ahok. Menurut Wayan, tidak ada alasan Ahok untuk ditahan.
Menurut dia, untuk menahan seseorang harus memenuhi tiga syarat yakni, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Sekarang dalam perkara Ahok, apa yang jadi alasan? Tidak ada alasan,” tegasnya.
Wayan menganggap putusan majelis hakim kontroversial. "Mohon maaf ini putusan karena penuh tekanan, penuh nuansa politik," katanya.