Tak Menduga Ahok Ditahan, PH: Putusan Penuh Nuansa Politik
Sabtu, 13 Mei 2017 – 13:49 WIB
Sementara mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan penahanan yang dilakukan sudah sah. Dia mengingatkan agar pihak yang kecewa membaca pasal 21 KUHAP secara cermat. Jangan terjebak dengan menafsirkan ayat satu saja. “Jadi, seolah-olah ayat lain tidak berlaku,” ujar Kaspudin.
Dia meyakini hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan lain selain landasan pasal 21 KUHAP. Misalnya, kata dia, hakim berpikir selama ini banyak terdakwa penodaan agama ditahan. “Mungkin ini alasan hakim,” kata dia.
Selain itu, dia yakin hakim juga merupakan seorang akademisi yang tentu memahami sumber-sumber hukum seperti yurisprudensi, dan lain-lain. (boy/jpnn)