Tak Mengajar Empat Tahun, Tetap Digaji
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, tegas dia, akan diketahui secara pasti penyebab mangkir kerja dua PNS itu. Aturan yang akan menjadi acuan dalam sanksi indisipliner PNS diantaranya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Untuk penentuan sanksi nanti setelah hasil sidang di Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin (BPHD),” bebernya.
Selain akan memanggil dua guru itu, jelas dia, kepala SDN Tambakbaya dan kepala UPTD Pendidikan Sukaraja serta dinas terkait juga akan dipanggil. Hal itu untuk mengetahui alasan kenapa kedua guru yang mangkir kerja itu baru dilaporkan kemarin. “BKPLD tidak mungkin menjangkau seluruh satuan kerja hingga yang terbawah,” ungkapnya.
Jangankan mangkir kerja bertahun-tahun, kata dia, seminggu tidak mengajar tanpa keterangan setiap guru harus diberikan teguran oleh atasannya atau Kepala Sekolah. Baik teguran lisan maupun tertulis.
Kalau setelah diberikan teguran oleh kepala sekolah tapi tetap tidak ada perubahan maka Kepala Sekolah harus melaporkannya ke UPTD Pendidikan setempat. Selanjutnya di laporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) lalu dilaporkan ke Inspektorat. ”Atasannya (TM dan DS) pun akan kena sanksi jika tidak melakukan teguran dan melaporkan ke instansi yang lebih atas,” tambahnya. (snd/sam/jpnn)