Tak Mengajar Empat Tahun, Tetap Digaji
jpnn.com - SINGAPARNA – Empat tahun tidak menjalankan tugasnya sebagai guru PNS, namun gaji terus masuk.
Itu yang dialami TM dan DS, guru di SDN Tambakbaya Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya. TM sudah mangkir tugas sejak Juli 2010, dan DS mangkir kerja sejak 15 Oktober 2012.
Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, E Koswara kepada Radar Tasik (Grup JPNN), kemarin.
Koswara menerangkan Satpol PP sebagai penegak Perda menerima laporan dari masyarakat terkait dua guru SDN Tambakbaya yang sudah bertahun-tahun tak mengajar.
TM yang bergolongan IV/a sudah hampir empat tahun tak mengajar sedangkan DS yang bergolongan IV/c sejak Oktober 2012. Tetapi dua perempuan itu diduga masih mendapatkan gaji dari pemerintah. “Kami sudah mengirimkan berkas laporan dua guru ini ke BKPLD tadi (kemarin),” paparnya.
Dia menyatakan belum mengetahui secara pasti alasan TM warga Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu dan DS warga Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya ini. ”Alasannya masih belum jelas. Silahkan ke BKPLD saja,” terangnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin SH MM membenarkan sudah menerima berkas laporan dari Satpol PP terkait dua guru SDN Tambakbaya itu.
BKPLD pun sudah merekomendasikannya ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti atau diperiksa laporannya. “Untuk tindak lanjut semacam itu harus ada pemeriksaan,” tuturnya yang ditemui di kantornya Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya.