Tak Menyangka Ditipu Teman Sendiri di Lokasi Pemakaman
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk enam pencuri handphone. Sebanyak lima di antaranya masih di bawah umur kisaran usia antara 15-16 tahun dan satu orang dewasa inisial, EA, usia 23 tahun.
Dalam kasus tersebut ada dua orang yang menjadi korban pencurian handphone. Antara korban dan pelaku merupakan teman nongkrong.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat 12 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan lokasi di tempat pemakaman, kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat korban dan tersangka sedang berkumpul di lokasi tersebut.
"Lalu dalam perjalanannya kedua korban ini diajak oleh salah satu pelaku anak untuk membeli makanan. Tetapi sebelum membeli makanan mereka diminta untuk meninggalkan handphone di dalam jok motor," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Rabu 15 Juli 2020.
Leo melanjutkan, setelah korban pergi meninggalkan handphonenya untuk membeli makan. Pelaku anak yang lainnya, mencoba memasukkan tangannya ke dalam jok motor dan mengambil handphone milik kedua korban tersebut.
"Setelah korban kembali. Handphone tidak ada. Pelaku anak berasalan mereka didatangi oleh orang dewasa, lalu mereka dipukuli dan diancam dengan senjata tajam sehingga kedua handphone korban diambil," tuturnya.
Kedua korban anak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan masuk kepada polisi pada 11 Juli 2020. Setelah diselidiki lebih lanjut, dugaan mengarah kepada pelaku dewasa, yaitu EA.
Pelaku dewasa inisial EA kemudian ditangkap di pinggir Jalan Muharto, Blimbing, Kota Malang pada 11 Juli 2020. Setelah kasus dikembangkan lebih lanjut ternyata, ada 5 tersangka lainnya, yang merupakan pelaku anak di bawah umur.