Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Menyangka Ditipu Teman Sendiri di Lokasi Pemakaman

Minggu, 19 Juli 2020 – 07:35 WIB
Tak Menyangka Ditipu Teman Sendiri di Lokasi Pemakaman - JPNN.COM
Polisi kasus pencurian yang dilakukan pelaku anak di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur. Foto: ngopibareng

"Tersangka total ada 6 orang tapi kami hadirkan hanya satu di sini yang dewasa. Karena yang lima di bawah umur," kata Leo.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah unit handphone masing-masing dengan merk Oppo dan Xiaomi.

Serta 3 unit motor. Satu motor milik korban dan dua motor milik pelaku yang dijadikan sarana pencurian.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Leo.

Untuk pelaku dewasa, lanjut Leo, saat ini proses hukum masih terus berjalan. Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya, diurus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.

"Untuk pelaku anak biasanya (hukuman) lebih ke diversi," tutup Leo. (ngopibareng/jpnn)

Lima anak menjadi pelaku pencurian handphone terhadap teman sendiri dan pura-pura dianiaya.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close