Tak Menyangka Ditipu Teman Sendiri di Lokasi Pemakaman
"Tersangka total ada 6 orang tapi kami hadirkan hanya satu di sini yang dewasa. Karena yang lima di bawah umur," kata Leo.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah unit handphone masing-masing dengan merk Oppo dan Xiaomi.
Serta 3 unit motor. Satu motor milik korban dan dua motor milik pelaku yang dijadikan sarana pencurian.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Leo.
Untuk pelaku dewasa, lanjut Leo, saat ini proses hukum masih terus berjalan. Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya, diurus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
"Untuk pelaku anak biasanya (hukuman) lebih ke diversi," tutup Leo. (ngopibareng/jpnn)