Tak Netral di Pilkada Serentak 2018, 2 ASN Terancam Penjara
jpnn.com, KONAWE - Beginilah jadinya bila tak pernah mengindahkan peringatan di Pilkada Serentak 2018. Berstatus aparatur sipil negara (ASN), justru tak bisa dijadikan teladan.
Itulah dugaan pelanggaran asas netralitas dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang bertugas di Kecamatan Pondidaha.
Kedua pamong pemerintah ini dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lantaran terlibat kegiatan politik praktis. Bila terbukti melanggar, mereka terancam dikenakan sanksi pidana
Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengungkapkan, kedua ASN tersebut dilaporkan dengan kasus berbeda. Untuk ASN berinisial IL, ia melakukan pelanggaran dengan membranding mobil menggunakan gambar salah satu Paslon.
“Kalau ASN berinisial SN, telah melakukan ujaran kebencian di media sosial (Medsos). Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga menghina salah satu paslon, partai atau kelompok,” bebe koordinator divisi hukum penindakan dan penanganan pelanggaran Panwaslu Konawe seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group).
Kedua kasus tersebut kata dia, telah diregistrasi. Pasalnya, sudah dainggap memenuhi syarat formil seperti waktu kejadian, dan penemu serta syarat materil tentang siapa pelakunya. Syarat materinya menyangkut uraian kejadian, waktu kedaluwarsa kejadian, dan ada bukti foto dan hasil screenshot.
“Jadi semuanya sudah memenuhi syarat, termasuk waktu dilaporkan juga belum kedaluwarsa. Nah, semuanya akan diproses selama lima hari sejak tanggal 23 Mei,” ujarnya.
Apabila terbukti lanjut dia, sesuai ketentuan pasal 188 karena menunjukan sikap, dukungan, keputusan, atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, maka akan diberikan sanksi pidana dengan ancaman penjara minimal satu bulan.