Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Ciracas Dihukum Kerja Sosial dan Denda Administratif

Selasa, 22 September 2020 – 19:31 WIB
Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Ciracas Dihukum Kerja Sosial dan Denda Administratif - JPNN.COM
Petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas mensosialisasikan protokol kesehatan, Selasa (22/9). Foto: Sudin Kominfotik Jakarta Timur

jpnn.com, JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciracas telah menindak 46 orang yang tidak menggunakan masker di empat wilayah Kecamatan Ciracas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto memaparkan, para pelanggar yang tersebar yakni dari Jalan Ciracas, Jalan At Taufik, Jalan Lapangan Tembak, dan Jalan Tanah Merdeka.

"Di Jalan Ciracas ada 14 pelanggar dengan 13 memilih sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memilih denda administratif sebesar Rp250 ribu. Sedangkan di Jalan At Taufik berjumlah sebelas pelanggar dan semuanya memilih sanksi kerja sosial," ujar Endarwanto dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Kemudian di Jalan Lapangan Tembak terdapat delapan pelanggar dengan tujuh orang memilih sanksi kerja sosial dan satu orang memilih denda administratif.

Sedangkan untuk Jalan Tanah Merdeka terdapat 13 pelanggar, di mana 12 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memilih membayar denda.

"Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap hari bersama tiga pilar, guna menegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelasnya.

Endarwanto menambahkan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diharapkan masyarakat dapat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, ia juga mengarahkan masyarakat untuk turut serta melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!

"Kami berharap masyarakat sadar akan protokol kesehatan, dan selalu gunakan masker jika beraktivitas di luar rumah," katanya. (mcr4/jpnn)

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciracas telah menindak 46 orang yang tidak menggunakan masker di empat wilayah Kecamatan Ciracas.

Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News