Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Kamis, 21 Juni 2012 – 21:43 WIB
“Tapi aturan ini tidak membatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya karena tidak perlu mengkonversi DHE miliknya ke dalam nilai tukar rupiah dan tidak dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Sebelumnya, Diirektur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan akan memblokir kegiataan ekspor untuk para eksportir yang bertindak nakal dan tidak melakukan pelaporan DHE. Sanksi tersebut akan dicabut jika para eksportir sudah mematuhi aturan yang dikeluarkan. (naa/jpnn)