Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Kamis, 21 Juni 2012 – 21:43 WIB
Ia mengakui sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DKE melalui bank devisa dalam negeri. Ini lantaran sanksi atas pelanggaran ketentuan ini baru mulai berlaku pada 2 Juli 2012 mendatang. Maka para eksportir berpotensi terkena sanksi administratif denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
“Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif ini maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,”ungkapnya.
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Produk
Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Bisnis
Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:41 WIB - Bisnis
Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:19 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB