Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung
jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam memusnahkan media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa jagung di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (2/10/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan berdasarkan data inward manifest, jagung tersebut dikirim dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kamis (27/8/2020).
Jagung yang dikirim sebanyak 500 bag, dengan berat masing-masing bag sebanyak 30 kilogram, sehinggal total seberat 15 ton.
“Pemilik barang diketahui tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan berupa dokumen kesehatan dari negara asal, maka pada Jumat (28/8/2020) media pembawa OPTK berupa jagung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan,” ungkap Susila.
Susila menyampaikan Bea Cukai Batam komitmen untuk selalu bersinergi dengan seluruh instansi, terlebih saat ini program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan kerja bersama semua pihak.
“Kolaborasi dan komunikasi yang baik adalah kunci mewujudkannya,” tuturnya.
Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, mengungkapkan bahwa jagung dibawa masuk dari Malaysia, namun dokumen persyaratannya tidak lengkap.
“Setelah melalui semua proses pemeriksaan lebih lanjut, maka kita lakukan pemusnahan terhadap media OPTK Jagung ini bersama perwakilan Bea Cukai Batam, juga perwakilan Kepolisian,” ujar Joni.