Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Penuhi Syarat, Ba’asyir Tak Bisa Bebas

Selasa, 22 Januari 2019 – 22:00 WIB
Tak Penuhi Syarat, Ba’asyir Tak Bisa Bebas - JPNN.COM

Meski diberi kesempatan untuk bebas dari penjara, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak bisa keluar dari bui jika tak memenuhi syarat perundang-undangan.

Pada hari Selasa (22/1/2019), Presiden RI Joko Widodo menegaskan sikapnya untuk menaati prosedur hukum terkait pembebasan Ba'asyir dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menyerahkan sepenuhnya urusan kepatuhan terhadap syarat pembebasan yang diajukan kepada Ba'asyir sendiri.

"Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali," sebutnya.

Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Presiden Jokowi diberitakan akan membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat demi alasan kemanusiaan.

Tak Penuhi Syarat, Ba’asyir Tak Bisa Bebas Photo: Abu Bakar Ba'asyir (tengah) dan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan). (ABC News: David Lipson)

Ba'asyir juga dinilai telah memenuhi syarat hukum, yakni telah menjalani dua pertiga masa kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close