Tak Penuhi Syarat, Ba’asyir Tak Bisa Bebas
"Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan," tutur Jokowi saat melakukan konferensi pers di hadapan wartawan (22/1/2019).
Rencana pembebasan Ba'asyir tersiar saat Presiden Jokowi berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat (19/1/2019). Rencana pembebasan itu artinya Ba'asyir bisa bebas 6 tahun lebih awal dari masa hukumannya, yakni 15 tahun.
Ia divonis atas dakwaan mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Menurut sumber ABC di Kantor Staf Kepresidenan, Ba'asyir seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018. Namun ia tak jadi keluar karena tak patuhi aturan.
"Salah satunya itu adalah membantu dan menaati proses hukum. Yang kedua, setia pada undang-undang dasar, Pancasila dan NKRI. Itu dia tidak mau tanda tangan. Karena itu petugas LP (lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan hak dia untuk bebas berdasarkan instrumen pembebasan bersyarat," jelas sumber yang tak bersedia disebutkan namanya tersebut kepada ABC.
Wacana pembebasan Ba'asyir sendiri mendapat kritikan tajam dari sejumlah media dan pengamat di Australia serta membuat banyak warga Australia yang menjadi korban kecewa.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.