Tak Perlu Formasi Jawa-Non Jawa, Ataupun Sipil-Militer
Sabtu, 22 Maret 2014 – 00:46 WIB
"Hasil suara pileg akan menjadi pertimbangan untuk menentukan cawapres. Apakah PDIP akan memperoleh suara melebihi ambang batas preshold kurang dari 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi di DPR. Hal itu akan menentukan formasi pasangannya Jokowi," tandasnya.
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Universitas Tarumanegara Eko Hary Susanto menerangkan, Jokowi tetap harus memilih calon pendampingnya yang kredibel, meski Gubernur DKI Jakarta itu diyakini akan mulus menggantikan SBY untuk periode berikutnya.
"Pendamping Jokowi tetap harus memiliki keteladanan dan integritas. Dan bukan orang sembarangan," ucapnya. (dil)