Tak Perlu Khawatir IPO PGE, Pakar UGM: Pertamina Tetap jadi Pemegang Kendali
Pada prosesnya, imbuh Nindyo, pelepasan saham perdana merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Sesuai aturan tersebut, IPO perusahaan harus melalui proses legal due diligence/legal audit dan uji tuntas kondisi keuangan perusahaan.
Apabila ada perusahaan BUMN memiliki kondisi keuangannya tidak bagus, tentunya OJK tidak meloloskan sahamnya untuk listing di bursa.
Upaya tersebut dilakukan pihak otoritas untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada investor.
Menurut Nindyo, hal itu juga terlihat dari sejumlah perusahaan BUMN yang melepas sahamnya ke publik.
Apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, tidak bermasalah, tentu akan menguntungkan para investor.
"Kalau tidak prospek, ngapain investor taruh (modal) di situ. Nanti dapatnya malah capital loss," terang Nindyo.
Proses IPO PGE dijadwalkan berlangsung 20-22 Februari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pencatatan efek di lantai bursa pada 24 Februari 2023.(chi/jpnn)