Tak Perlu Takut dengan Ide Khilafah
Pada 10 Juli 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017, sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). DPR RI kemudian mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Dengan Perppu Ormas inilah pemerintah membubarkan HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena mengusung paham negara khilafah.
“Jadi, pembubaran HTI dan pelarangan paham-paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila itu landasannya sudah cukup kuat di Indonesia. Maka investor tak perlu khawatir. Apalagi pemerintah sudah mencabut ratusan peraturan daerah yang tidak kondusif bagi iklim investasi,” paparnya.
Bahwa saat sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menurut Rumadi, hal itu wajar-wajar saja, karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakomodasi hal tersebut. Tapi, Rumadi yakin, gugatan akan ditolak pengadilan karena alasan pemerintah membubarkan HTI tersebut memang rasional dan konstitusional. (jpnn)