Tak Perlu Tim Independen Untuk Mengusut Tewasnya 6 Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pembentukan tim independen yang digagas Komnas HAM untuk menelusuri peristiwa tewasnya enam orang Laskar FPI (Front Pembela Islam) belum diperlukan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, karena penanganan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Mabes Polri.
Selain itu, kata Edi, tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri selama ini terbukti bekerja cepat dalam merespons berbagai masukan dari masyarakat.
Untuk itu dia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada publik.
"Jadi, pembentukan tim independen yang digagas Komnas HAM kami rasa belum diperlukan," ujar Edi Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (10/12).
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini, tim Propam Polri akan menitikberatkan perhatian kepada tim penyidik di lapangan, sesuai aturan yang berlaku.
Hall itu menurutnya telah diatur dalam Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8/2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri.
"Kami meyakini Divisi Propam Polri akan bekerja secara profesional, dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila menemukan adanya pelanggaran dalam prosedur di lapangan," katanya.